Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Akui Semua Motif Keji, Buang Potongan Tubuh di 3 Kota dan Sempat Jual Mobil Korban

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 28 Januari 2025 | 20:43 WIB
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025.   (Tiktok.com/uswatunkha62)
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025. (Tiktok.com/uswatunkha62)

Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025.

Jasadnya berada dalam koper merah, namun bagian kepala dan kaki tidak ditemukan.

Baca Juga: Viral Koin Jagat, Para Pemain Diimbau Waspada, Risiko Merusak Fasilitas Umum Bisa Diancam Hukuman Penjara

Penemuan Potongan Tubuh di Tiga Lokasi

Potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi:

1. Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek: Kepala korban ditemukan terbungkus tas plastik putih di bawah jembatan kecil.

2. Kecamatan Sampung, Ponorogo: Kaki korban ditemukan di tempat pembuangan sampah berdasarkan pengakuan pelaku.

Baca Juga: Istri Nanang Gimbal Datangi Keluarga Almarhum, Ungkap Fakta Dulu Ternyata Jadi Mak Comblang Sandy Permana

3. Desa Dadapan, Ngawi: Badan korban ditemukan di dalam koper merah.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, dengan kepala dan beberapa bagian kaki hilang secara misterius.

Latar Belakang Pelaku dan Korban

Rohmad Tri Hartanto diketahui memiliki rekam jejak sebagai pedagang mobil bodong.

Hubungannya dengan korban disebut sebagai hubungan spesial, di mana pelaku mengaku sebagai suami siri korban.

Baca Juga: Ibunya Jatuh Pingsan hingga Terbentur Kepala saat Sidang Perdana, Agus Difabel Menangis Histeris

Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa Uswatun Khasanah pernah menikah tiga kali, baik secara resmi maupun siri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X