Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.
Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung.
Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu 19 Januari 2025, saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Baca Juga: Nanang Gimbal Akui Dendam Lama pada Sandy Permana Sejak Pernikahannya di 2019, Ini Alasannya
Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dampak bagi Keluarga Korban
Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.
"Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.
Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan.***
Artikel Terkait
Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Maut, Kapolda Banten Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dipolisikan Ormas Bangka Belitung, Karena Hitung Kerugian Negara Rp271 Triliun
Akibat Terjerat Suap Rp4,67 Miliar, Tersangka Hakim PN Surabaya Dimarahi Istri: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!
KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar
Sandy Permana Tewas Dibunuh, Polisi Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan, Pertengkaran, Sosok Gimbal dan Luka Tusuk
Sandy Permana Tewas Ditikam Nanang Gimbal, Pengakuan Mengejutkan dan Motif di Balik Pembunuhan Tragis