Polisi Temukan Potongan Jasad Uswatun Khasanah di 3 Kota, Begini Kronologi Pembuangan yang Dibongkar Pelaku!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 29 Januari 2025 | 09:17 WIB
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi.   (Tiktok.com/uswatunkha62)
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi. (Tiktok.com/uswatunkha62)

Polisi juga menggeledah rumah tersangka di Tulungagung dan menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua ponsel, pakaian yang dipakai saat kejadian, serta sebuah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Pisau dengan gagang hijau ini dibeli di minimarket dekat hotel tempat kejadian pembunuhan.

Pada pukul 10.00 WIB, penyidik menemukan mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban.

Rekonstruksi dilanjutkan di Hotel Adi Surya, Kediri, dengan melibatkan tim Labfor Polda dan Inafis Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Waspada Penipuan Online lewat Aplikasi Kencan! Investasi Bodong dan Modus Minta Uang, Ini 3 Fakta Terbarunya

Motif dan Kronologi Kejadian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkap bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati dan cemburu.

Pelaku, yang diketahui sebagai ketua tingkat ranting perguruan pencak silat di Tulungagung, mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak lama.

Pada Minggu malam, 19 Januari 2025, pelaku mengajak korban check-in di Hotel Adi Surya, Kediri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Pembobolan Rumah Kosong di Jakarta Selatan, 20 Rumah Jadi Sasaran hingga Eksekutor Terungkap

Di sana, terjadi pertengkaran hebat hingga pelaku mencekik korban hingga tewas.

“Tersangka sakit hati karena korban sering meminta uang, bahkan mengatai anaknya dengan nada sinis,” jelas Farman pada Senin, 27 Januari 2025.

Farman menambahkan, pelaku juga cemburu karena korban diduga memiliki pria lain di kosannya, meskipun pelaku selalu mengaku sebagai suami siri korban kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga: Nanang Gimbal Akui Dendam Lama pada Sandy Permana Sejak Pernikahannya di 2019, Ini Alasannya

Upaya Tersangka Melarikan Diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X