SPMB Gak Cuma Buat Sekolah Negeri! Mendikdasmen Tegaskan Hak Siswa Swasta Terjamin UU!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 31 Januari 2025 | 19:06 WIB
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. (Instagram.com/@Kemendikdasmen)
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. (Instagram.com/@Kemendikdasmen)

“Jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” ucap Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Portal Rumah Pendidikan untuk Siswa dan Guru, Apa Saja Manfaat dan Tujuannya?

“Hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” imbuhnya.

Sekolah swasta menjadi pilihan karena kapasitas sekolah negeri terbatas

Menurut Abdul Mu’ti, alasan lain dilibatkannya sekolah swasta karena kapasitas sekolah negeri yang terbatas mengenai daya tampung yang dimiliki.

“Sekolah swasta memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri,” kata Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Uji Coba Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Segera Dimulai, Pemprov dan DPRD Matangkan Regulasi dan Anggaran

“Tapi ada juga sekolah swasta yang biayanya tidak selalu lebih tinggi daripada sekolah negeri,” tambahnya.

Karena itu, dukungan pemerintah daerah yang diharapkan adalah berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.

SPMB untuk menyempurnakan PPDB

Sebelumnya, Abdul Mu’ti mengatakan kalau SPMB ini untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua anak Indonesia.

“Ada beberapa kelemahan yang dimiliki sistem lama yang kita perlu perbaiki,” ujarnya saat menemui awak media di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Aturan Baru PPDB 2025, Murid akan Dialihkan ke Sekolah Swasta Jika Tidak Diterima Sekolah Negeri, Bagaimana Biayanya?

Dalam sistem SPMB ini, ada 4 jalur penerimaan untuk SD hingga SMA yang diberlakukan.

Jalur Domisili

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X