Mediapriangan.com - Kepolisian menangkap diduga pelaku pengedar uang palsu di Jakarta.
Dalam keterangannya, pelaku dengan nama inisial SKW (41) itu merupakan seorang mantan artis drama kolosal.
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah mendapat laporan dari pihak Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
“Tersangka sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran uang palsu yang dibawanya, berhasil,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan pada Sabtu, 12 April 2025.
Karena aksinya berjalan mulus, Teddy mengatakan bahwa pelaku kembali melakukannya di toko yang sama.
“Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya beda,” ujarnya.
“Saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan lebih dulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” jelasnya.
Setelah itu, terungkap bahwa pelaku kemudian mencoba untuk melakukan transaksi di toko lain dan kembali ditolak.
“Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, saat transaksi dengan uang cash 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” ungkap Teddy.
Mengenai pelaku, Teddy mengatakan bahwa dari keterangannya mengaku sebagai mantan artis.
Artikel Terkait
Motif Mengejutkan Dokter Residen Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS Terungkap Polisi Sebut Ada Kelainan Seksual Serius
Terbongkar Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Ternyata Sempat Coba Bunuh Diri Setelah Aksinya Ketahuan
Setelah Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Dokter Residen PPDS Unpad Langsung Diblokir Kemenkes dan Dihapus dari Sistem
Pasien RSHS Meninggal Dunia Usai Anak Perempuan yang Menunggu di Ruang Inap Diperkosa Dokter PPDS Unpad Anestesi
Dokter PPDS RSHS Ternyata Sudah Cabuli 2 Pasien Lain yang Masih Dirawat di Rumah Sakit, Polisi Beberkan Fakta Tambahan
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dokter PPDS RSHS Kini Tak Lagi Bisa Praktik, STR Dicabut Selamanya oleh Kemenkes