Mediapriangan.com - Sidang perdana kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Rio Vernika Putra membacakan dakwaan kepada sosok yang kerap dipanggil Mbak Ita tersebut.
Salah satu dakwaan untuk Mbak Ita adalah dugaan pemotongan insentif uang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selama 2 tahun, yakni pada 2022 hingga 2024, Mbak Ita meraup Rp3,8 miliar dari aksinya tersebut.
Uang yang disebut dengan ‘iuran kebersamaan’ tersebut terungkap menjadi sumber pendanaan untuk salah satu acara yang ia gelar, yakni Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita di tahun 2023 untuk merayakan HUT Ke-78 Indonesia.
“Terdakwa menyampaikan biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, di Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan dakwaan pada Senin, 21 April 2025.
Kala itu, pemberitaan mengenai lomba ini makin ramai dengan munculnya dugaan mutasi Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti, ke posisi sekretaris pemadam kebakaran Kota Semarang.
Mutasi Ade Bhakti ini diduga karena unggahannya di TikTok menyindir lomba nasi goreng Mbak Ita.
“Sego goreng meneh, sego goreng meneh, bendino ndelok sego goreng (Nasi goreng lagi, nasi goreng lagi, setiap hari lihatnya nasi goreng),” kelakarnya di unggahan TikTok pada 30 Juli 2023.
“Nasi goreng inak-inak,” ujarnya sambil tertawa dan disambung dengan audio yel-yel lomba nasi goreng
Kemudian pada 1 Agustus 2023, Ade Bhakti mengungkapkan bahwa dirinya dimutasi ke Damkar Kota Semarang.
Artikel Terkait
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Update Skandal Suap Vonis Kasus CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari PT Wilmar, yang Diduga Setor Rp60 Miliar
Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta