Mediapriangan.com - Sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.
Mbak Ita dan Alwin Basri disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Saksi persidangan yang dihadirkan adalah 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Mbak Ita memiliki niat dan percobaan untuk menghilangkan bukti adanya praktik-praktik nakal tersebut.
Eko mengungkapkan Mbak Ita memberi perintah untuk membuang HP miliknya.
“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko kepada Majelis Hakim di persidangan pada Senin, 28 April 2025.
“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.
Eko mengatakan bahwa instruksi saat itu hanya membuang fisik HP, namun tetap menggunakan nomor lamanya.
“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar
Uang tersebut digunakan untuk proyek yang ada di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan penunjukan langsung.
Artikel Terkait
Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Mega Korupsi di PLN, Ini Kronologi Kasus dan Dampak Kerugian yang Ditimbulkan
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ada Apa? Ini Alasan Resminya Terkait Kasus Korupsi Bank BJB!
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Kronologi dan Alasannya Terseret dalam Dugaan Korupsi bank bjb
Update Skandal Korupsi Iklan bank bjb, KPK Sebut Anggaran Rp406 Miliar, Tapi Hanya Rp100 M yang Direalisasikan!
Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta