Terungkap di Sidang Tipikor! Mbak Ita Diduga Perintahkan Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti Korupsi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 29 April 2025 | 20:38 WIB
Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi.  (Instagram/mbakitasmg)
Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi. (Instagram/mbakitasmg)

Dugaan lainnya pada Mbak Ita dan suaminya adalah suap pengadaan barang dan jasa Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Rp3 miliar.

Dengan kerugian negara Rp9 miliar, keuanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X