Mediapriangan.com - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar.
Sidang kedua ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025 untuk mendengarkan keterangan dari saksi.
Menurut salah satu yang dihadirkan, Eko Yuniarto, dirinya sempat mendapat perintah untuk menghapus bukti chat dan transfer dengan Alwin.
Hal tersebut diperintahkan oleh Mbak Ita dengan membuat surat pernyataan hapus chat tentang transfer dengan Alwin setelah ada temuan BPK dan akan dilakukannya pemeriksaan KPK.
“Wali Kota Semarang menyampaikan agar chat yang berhubungan dengan transfer dihapus,” ujar Eko di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025 saat menjawab Hakim Ketua.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil Alwin ke ruang kerjanya di kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Beliau (Alwin) mengundang kami di ruang Komisi D, ruang kerja beliau menyampaikan agar chat HP berkaitan transfer dihapus,” kata Eko.
“Perintah bapak menghapus, tapi kami tidak transfer, jadi kami tidak menghapus apapun,” terangnya.
Pemanggilan Eko ke kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah karena saat itu Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Sementara perintah lain dari Mbak Ita adalah membuang HP dan menggantinya dengan perangkat baru.
Eko menjelaskan bahwa Mbak Ita mengizinkan menggunakan nomor lama, namun HP yang digunakan baru untuk menghilangkan bukti.
Artikel Terkait
Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Mega Korupsi di PLN, Ini Kronologi Kasus dan Dampak Kerugian yang Ditimbulkan
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ada Apa? Ini Alasan Resminya Terkait Kasus Korupsi Bank BJB!
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Kronologi dan Alasannya Terseret dalam Dugaan Korupsi bank bjb
Update Skandal Korupsi Iklan bank bjb, KPK Sebut Anggaran Rp406 Miliar, Tapi Hanya Rp100 M yang Direalisasikan!
Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta