Ramai TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Istana dan Kejagung Kompak, Bukan Darurat, Ini Pengamanan Biasa Lewat MoU

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 18 Mei 2025 | 06:37 WIB
Istana buka suara terkait TNI menjaga kejaksaan. (Kejaksaan.go.id)
Istana buka suara terkait TNI menjaga kejaksaan. (Kejaksaan.go.id)

 

Mediapriangan.com - Penugasan personel TNI untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia menuai sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Namun pihak Istana menanggapi hal tersebut secara lugas, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan hal yang lumrah dalam kerja sama antar lembaga negara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, saat ditemui di Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Puan Maharani Desak Penjelasan Resmi, Rakyat Perlu Tahu Alasannya!

“Ini bukan sesuatu yang luar biasa. Lembaga negara itu bisa melakukan kerja sama satu sama lain, termasuk melalui MoU (nota kesepahaman),” ujar Hasan.

Hasan juga menjelaskan bahwa di internal Kejaksaan RI sendiri terdapat unsur militer, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), yang memungkinkan adanya kerja sama lebih lanjut dengan TNI.

Maka dari itu, keberadaan personel militer di lingkungan kejaksaan dianggap wajar sebagai bagian dari pengamanan.

Baca Juga: Sidang Kasus Mbak Ita Memanas! Saksi Ungkap Dugaan Aliran Uang ke TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam Skandal Korupsi

Ia juga menepis anggapan bahwa penugasan TNI dilakukan dalam kondisi genting atau darurat.

“Ini bukan soal TNI turun bersenjata karena demo atau kondisi krisis. Ini hanya bagian dari MoU pengamanan yang memang sudah ada, dan ini hal biasa,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP Kabupaten Tasikmalaya Terus Diusut, Kejaksaan Temukan 300 Sekolah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa bantuan TNI hanya bersifat pengamanan fisik terhadap aset dan gedung-gedung kejaksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X