Mediapriangan.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar praktik peredaran narkoba lintas daerah dan negara.
Sebanyak 285 orang ditetapkan sebagai tersangka selama operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlangsung dari April hingga Juni 2025.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menyebutkan bahwa dari ratusan tersangka tersebut, sekitar 10 persen merupakan perempuan, sebagian besar berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Mereka diduga telah diperdaya oleh sindikat narkoba untuk menjadi kurir lintas pulau dan antarprovinsi.
"Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 285 orang yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan. Atau sebanyak 10 persen dari total tersangka tertangkap yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga," ujar Marthinus dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menambahkan, para perempuan tersebut terjerat bujuk rayu sindikat yang memanfaatkan celah sosial dan ekonomi untuk menjadikan mereka bagian dari jaringan pengedaran narkotika.
"Kalangan perempuan yang tertangkap saat ini diperdaya oleh jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir narkotika antar pulau dan antar provinsi," jelasnya.
172 Kasus Terbongkar, 683,8 Kilogram Barang Bukti Disita
Operasi tersebut berhasil mengungkap total 172 kasus, melibatkan empat jaringan domestik dan tiga jaringan internasional yang terhubung dengan sindikat di Malaysia.
Dari seluruh pengungkapan itu, BNN menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683,8 kilogram.
Artikel Terkait
Wilmar Klarifikasi Sitaan Rp11,8 Triliun oleh Kejagung dan Tegaskan Itu Dana Jaminan Kasasi Bukan Uang Korupsi
Kejagung Bantah Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Sebagai Jaminan dan Tegaskan Itu Hasil Sitaan Tindak Pidana Korupsi
Angga Nugraha Jalani Pemeriksaan 29 Pertanyaan Usai Laporkan Budi Arie Terkait Dugaan Fitnah Judi Online
Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara Usai Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur dan Terima 915 Miliar Plus 51 Kg Emas
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bdata:text/mce-internal,textarea_contentebas Anaknya Lewat Lisa Rachmat
Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI untuk Susun Pledoi Kasus Suapnya, Klaim Pertama Kali di Indonesia
Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Jatim, Terseret Skandal 21 Tersangka Pokmas APBD 2019-2022
KPK Geledah Kantor Terkait Skandal Investasi Fiktif Taspen, Sita Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah, Dirut Jadi Tersangka
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Terlibat Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO