MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:02 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso.  (mahkamahagung.go.id)
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. (mahkamahagung.go.id)

Meski sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica kembali menempuh jalur PK dengan alasan memiliki bukti baru. Namun, MA sekali lagi menolak permohonannya, memastikan vonis tetap dijalankan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X