Mediapriangan.com - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Ciamis menerima audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Audiensi HMI berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis dan dipimpin langsung Ketua Komisi A, Yoyo Wahyono, bersama jajaran anggota.
Dalam forum tersebut, HMI menyuarakan kegelisahan mereka terhadap kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis.
Menurut HMI, posisi itu sangat penting untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah dan menjaga keseimbangan roda birokrasi.
Aspirasi tersebut disambut positif oleh pimpinan serta anggota Komisi A DPRD yang menyatakan pandangan sejalan.
Meski demikian, DPRD mengungkapkan kendala besar yang dihadapi. Hingga kini belum ada aturan yang jelas mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati.
Situasi ini membuat proses pengisian posisi tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat.
"Kami di DPRD memahami dan sejalan dengan aspirasi yang disampaikan oleh HMI. Kekosongan jabatan Wakil Bupati memang berdampak pada jalannya pemerintahan daerah," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Yoyo Wahyono.
Namun saat ini, lanjut Yoyo, mekanisme pengisian jabatan tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Karena itu, kami terus melakukan pembahasan internal sekaligus koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar ada solusi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Artikel Terkait
Bupati Ciamis Lepas 118 Mahasiswa KKN INU, Misi 40 Hari di 12 Kecamatan untuk Desa, Pesantren, dan Moderasi Beragama
Festival Galuh Niskala 2025 Dibuka, Bupati Ciamis Sebut Mahasiswa Harus Jadi Pelopor Budaya dan Isu Lingkungan!
953 Mahasiswa Unigal Ciamis Dilepas Ikuti KKN Konservasi dan Budaya, Bupati Herdiat Titip Pesan Penting
49 Disabilitas Ciamis Dapat Bantuan ATENSI dari Kemensos, Ada Kursi Roda hingga Modal Usaha!
Peringatan Harganas dan HAN di Ciamis Soroti Peran Keluarga, Hadirkan Festival Galuh SiKomo dan Pecahkan Rekor MURI
Bupati Ciamis Paparkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Soroti Efisiensi dan Penundaan Belanja Tidak Wajib