6 Keputusan Penting DPR Usai Rapat Pimpinan Fraksi, dari Stop Tunjangan Perumahan hingga Larangan Kunker

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 7 September 2025 | 20:19 WIB
Konferensi pers DPR RI terkait hasil rapat bersama fraksi partai.  (YouTube DPR RI)
Konferensi pers DPR RI terkait hasil rapat bersama fraksi partai. (YouTube DPR RI)

Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan enam keputusan penting hasil rapat antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, dan hasilnya disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

“Pada hari ini kami akan membagikan hasil rapat konsultasi DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin, pada hari Kamis, 4 September 2025,” ujar Dasco yang didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam konferensi pers.

Baca Juga: Kapuspen TNI Buka Suara Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Ada Desakan Kembali ke Barak hingga Revisi UU TNI

Berikut enam poin keputusan yang dihasilkan rapat:

Penghentian tunjangan perumahan anggota DPR RI, berlaku mulai 31 Agustus 2025.

Moratorium kunjungan luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Pemangkasan tunjangan dan fasilitas dewan mencakup biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Janji Respons Terukur Tuntutan 17+8, Pastikan Pemerintah dan Parpol Tak Tinggal Diam

Penghentian hak keuangan anggota nonaktif sesuai keputusan partai politik masing-masing.

Koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti proses penonaktifan anggota yang bermasalah.

Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan DPR.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah DPR RI untuk merespons tuntutan publik terhadap transparansi serta efisiensi kinerja wakil rakyat.

Baca Juga: Andovi dan Chia Desak 17+8 Tuntutan Rakyat Tuntas 5 Hari, Sindir DPR Bisa Sahkan RUU Pilkada Satu Malam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X