Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar, Staf Ahli Mensos Edi Suharto Jadi Tersangka, KPK Tetapkan 5 Pihak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:09 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras.  (instagram/poltekesosbandung)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. (instagram/poltekesosbandung)

Edi juga menyebut distribusi bansos seharusnya ditangani Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Direktorat Jenderal Fakir Miskin.

Namun, Juliari menugaskan Ditjen Pemberdayaan Sosial karena beban kerja di direktorat lain dianggap berat.

“Di lapangan, transporter tidak amanah sehingga distribusi tidak sesuai juknis. Seharusnya beras diantar hingga RT/RW bahkan door-to-door ke penerima manfaat, tetapi justru diturunkan di kelurahan atau desa. Dari situlah muncul selisih harga dan kerugian negara,” jelas Edi.

Baca Juga: Tragis! Suami di Kabupaten Tasikmalaya Nekat Tikam Istri karena Tak Terima Diceraikan

Perkembangan Penyidikan

KPK mengumumkan penyidikan kasus bansos beras sejak 26 Juni 2024. Pada 19 Agustus 2025, empat orang dicegah ke luar negeri, termasuk Edi Suharto dan direksi PT DNR Logistics.

Di hari yang sama, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Proses hukum masih berjalan. KPK terus mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga. Publik kini menunggu langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X