Edi juga menyebut distribusi bansos seharusnya ditangani Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Direktorat Jenderal Fakir Miskin.
Namun, Juliari menugaskan Ditjen Pemberdayaan Sosial karena beban kerja di direktorat lain dianggap berat.
“Di lapangan, transporter tidak amanah sehingga distribusi tidak sesuai juknis. Seharusnya beras diantar hingga RT/RW bahkan door-to-door ke penerima manfaat, tetapi justru diturunkan di kelurahan atau desa. Dari situlah muncul selisih harga dan kerugian negara,” jelas Edi.
Baca Juga: Tragis! Suami di Kabupaten Tasikmalaya Nekat Tikam Istri karena Tak Terima Diceraikan
Perkembangan Penyidikan
KPK mengumumkan penyidikan kasus bansos beras sejak 26 Juni 2024. Pada 19 Agustus 2025, empat orang dicegah ke luar negeri, termasuk Edi Suharto dan direksi PT DNR Logistics.
Di hari yang sama, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Proses hukum masih berjalan. KPK terus mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga. Publik kini menunggu langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.***
Artikel Terkait
Terjerat Hukum, Pria Ciamis Dipenjara 8 Bulan Usai Gelapkan Mobil Cicilan
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta
Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Jabotabek, 9 Tersangka Ditangkap dan 21 Kg Barang Bukti Disita
Tragedi Cakung, Istri Tewas Terbakar Usai Pertengkaran Soal Mi Instan, Suami Terancam Hukuman Mati
Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir
Akhir Pelarian Adrian Gunadi: Eks Bos Investree Ditangkap di Qatar, Pulang Pakai Rompi Oranye dan Jadi Tahanan OJK