Fenomena Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Kejagung Sebut 2.156 Pelaku Sudah Divonis, Mayoritas Usia Produktif

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 27 Oktober 2025 | 18:48 WIB
Foto Ilustrasi - Kejagung mencatat 2.156 pelaku judi online telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia produktif. (Unsplash/robin_rednine)
Foto Ilustrasi - Kejagung mencatat 2.156 pelaku judi online telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia produktif. (Unsplash/robin_rednine)

Baca Juga: 97 WNI Terlibat Kerusuhan, Cak Imin Ingatkan Kamboja Bukan Tempat Aman bagi Pekerja Migran Indonesia

Dari total pelaku, sebagian besar dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, meski ada juga yang mendapat hukuman lebih ringan, seperti 4 bulan penjara atau hukuman bersyarat, tergantung tingkat keterlibatan masing-masing.

Data ini menegaskan bahwa sebagian besar pelaku judi online bukan bagian dari jaringan besar, melainkan individu yang terjerumus akibat kemudahan akses dan godaan keuntungan instan.

Kejagung Prioritaskan Pencegahan dan Edukasi

Selain fokus pada penegakan hukum, Kejagung juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan agar fenomena judi online tidak terus meluas.

Baca Juga: 97 WNI Terlibat Kerusuhan, Cak Imin Ingatkan Kamboja Bukan Tempat Aman bagi Pekerja Migran Indonesia

Asep menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan literasi publik terkait bahaya perjudian daring.

“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X