Baca Juga: 97 WNI Terlibat Kerusuhan, Cak Imin Ingatkan Kamboja Bukan Tempat Aman bagi Pekerja Migran Indonesia
Dari total pelaku, sebagian besar dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, meski ada juga yang mendapat hukuman lebih ringan, seperti 4 bulan penjara atau hukuman bersyarat, tergantung tingkat keterlibatan masing-masing.
Data ini menegaskan bahwa sebagian besar pelaku judi online bukan bagian dari jaringan besar, melainkan individu yang terjerumus akibat kemudahan akses dan godaan keuntungan instan.
Kejagung Prioritaskan Pencegahan dan Edukasi
Selain fokus pada penegakan hukum, Kejagung juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan agar fenomena judi online tidak terus meluas.
Baca Juga: 97 WNI Terlibat Kerusuhan, Cak Imin Ingatkan Kamboja Bukan Tempat Aman bagi Pekerja Migran Indonesia
Asep menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan literasi publik terkait bahaya perjudian daring.
“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep.***
Artikel Terkait
Menambang Harapan di Tanah Kabupaten Tasikmalaya yang Dicap Ilegal
Bupati Tasikmalaya Dorong Puspaga Bundaku Jadi Garda Terdepan Penguatan Ketahanan Keluarga
Nekat di Bawah Pengaruh Miras, Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun Tetangganya Sendiri
Legislator Desak Pemerintah Usut Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika yang Diduga Libatkan WNA Cina
Menkeu Purbaya Jawab Kritik Hasan Nasbi dengan Data Survei, Tegaskan Kepercayaan Publik ke Pemerintah Stabil
IFG Sinergi Karsa Wujudkan Aksi Nyata ESG di Marunda, Dorong Keberlanjutan Lewat Kolaborasi dan Edukasi