Jawa Barat Jadi Pionir Pidana Kerja Sosial, Bupati Tasikmalaya dan Kajati Kompak Terapkan Hukuman Humanis

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 5 November 2025 | 22:09 WIB
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Kajari Jimmy Didi Setiawan teken MoU dan PKS dengan Kejati Jabar serta Gubernur Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). (D. Farhan Kamil)
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Kajari Jimmy Didi Setiawan teken MoU dan PKS dengan Kejati Jabar serta Gubernur Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). (D. Farhan Kamil)

Baca Juga: RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Layani Pembuatan Akses Hemodialisis, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Bandung

Hal yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., beserta jajaran juga menandatangani MoU antara Kejati Jabar dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati/wali kota se-wilayah Jawa Barat.

Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari amanat Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023 yang mengatur tentang pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif.

Kerja sama antara Kejati Jabar, Kejari se-Jawa Barat, dan seluruh kepala daerah di wilayah provinsi ini bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif dan terukur.

Baca Juga: RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Imbau Warga Waspadai Gangguan Pembuluh Darah Sejak Gejala Awal

Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.

Kajati Jabar Hermon Dekristo, menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis.

"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar pembalasan," ucap Hermon.

Ia berharap agar kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Tokoh NU Sebut Tanda Krisis Akhlak Generasi Muda

"Kesepakatan ini merupakan langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat," ujar Hermon.

Dengan adanya kesepahaman antara Kejati Jabar, pemerintah daerah, dan seluruh elemen penegak hukum, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Jawa Barat dapat menjadi percontohan nasional dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih bijak, efektif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, dan Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin.

Baca Juga: Nekat di Bawah Pengaruh Miras, Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun Tetangganya Sendiri

Turut hadir pula pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, antara lain Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intelijen, Sekretaris JAM Pidum, para direktur dan kepala pusat di Badan Diklat serta Badan Pemulihan Aset, Koordinator JAM Pidum, pejabat eselon III dari JAM Pidum, para asisten di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta para kepala daerah se-Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X