Hal yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., beserta jajaran juga menandatangani MoU antara Kejati Jabar dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati/wali kota se-wilayah Jawa Barat.
Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari amanat Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023 yang mengatur tentang pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif.
Kerja sama antara Kejati Jabar, Kejari se-Jawa Barat, dan seluruh kepala daerah di wilayah provinsi ini bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif dan terukur.
Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.
Kajati Jabar Hermon Dekristo, menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis.
"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar pembalasan," ucap Hermon.
Ia berharap agar kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat.
"Kesepakatan ini merupakan langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat," ujar Hermon.
Dengan adanya kesepahaman antara Kejati Jabar, pemerintah daerah, dan seluruh elemen penegak hukum, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Jawa Barat dapat menjadi percontohan nasional dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih bijak, efektif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, dan Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin.
Turut hadir pula pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, antara lain Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intelijen, Sekretaris JAM Pidum, para direktur dan kepala pusat di Badan Diklat serta Badan Pemulihan Aset, Koordinator JAM Pidum, pejabat eselon III dari JAM Pidum, para asisten di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta para kepala daerah se-Jawa Barat.
Artikel Terkait
Arip Rachman Ajak Warga Kabupaten Tasikmalaya Taat Pajak, Ungkap Alasan Pentingnya Awasi Pembangunan Daerah
Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial
Kesempatan Emas bagi Profesional Lokal, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Kembali Buka Seleksi Direksi BUMD
RPJMD 2025-2029 Resmi Disahkan, Wakil Bupati Asep Sopari Ungkap Strategi Wujudkan Kabupaten Tasikmalaya Lebih Maju
RPJMD 2025-2029 Disetujui, Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terbelah Soal Skema Pinjaman Daerah
Menambang Harapan di Tanah Kabupaten Tasikmalaya yang Dicap Ilegal