Istana dan Polri Patuh Putusan MK, Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Struktur Birokrasi Dirombak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 14 November 2025 | 09:33 WIB
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil.  (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah pusat dan institusi kepolisian menyampaikan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Keputusan MK ini diumumkan setelah permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 dikabulkan seluruhnya, yang dinilai menjadi momentum penting dalam agenda reformasi birokrasi dan penegakan aturan kepolisian.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah akan menunggu naskah resmi sebelum menentukan langkah penyesuaian struktur jabatan di kementerian maupun lembaga. Ia menegaskan komitmen Istana menghormati putusan MK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Djamari Chaniago Resmi Jadi Menko Polkam, Bongkar Pesan Prabowo hingga Singgung Koordinasi TNI-Polri dan Reformasi Kepolisian

"Kalau sudah dapat putusannya akan kami pelajari. Putusan MK ini kan final and binding," ujar Prasetyo pada Kamis, 13 November 2025.

Ia juga memastikan pemerintah akan mematuhi ketentuan baru tersebut, termasuk posisi para pejabat yang saat ini masih berstatus polisi aktif di berbagai jabatan sipil.

"Iya, sesuai aturan kan seperti itu," katanya.

Sikap ini sekaligus mempertegas bahwa pemerintah siap menata ulang struktur aparatur sipil negara sebagai konsekuensi atas putusan MK, sejalan dengan arah reformasi birokrasi yang menuntut penempatan pejabat sesuai ranah tugas dan kewenangan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sepakat Bentuk Tim Reformasi Kepolisian, GNB Sebut Gayung Bersambut dengan Aspirasi Rakyat

Dari sisi kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyampaikan bahwa institusinya juga menghormati sepenuhnya keputusan MK tersebut. Meski begitu, Polri masih menunggu salinan resmi untuk memastikan langkah tindak lanjut sesuai aturan kepolisian.

"Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Shandi pada Kamis, 13 November 2025.

Ia menambahkan bahwa hingga kini Polri belum menerima dokumen resmi putusan.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X