Baca Juga: Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tak Terkait Terorisme, 7 Bom Ditemukan di Lokasi
Shandi memastikan, meski salinan belum diterima, kepolisian tetap berpegang pada prinsip tunduk pada putusan lembaga peradilan.
"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang oleh Hakim Suhartoyo yang menegaskan bahwa permohonan dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dikabulkan seluruhnya.
"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil, sehingga pemerintah pusat dan daerah harus segera menyesuaikan struktur kerja.***
Artikel Terkait
Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Catcalling di Melawai, Polda Metro Jaya Langsung Jatuhkan Tindakan Disiplin
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Usai Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Tim Gegana Telusuri Penyebabnya
Polisi Dalami Motif di Balik Letupan Bom SMAN 72 Jakarta, Terduga Pelaku Diduga Siswa yang Alami Perundungan
Kapolri Pastikan Terduga Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Adalah Siswa, Polisi Dalami Dugaan Paparan Ideologi
Polisi Tetapkan Siswa SMAN 72 sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum, Densus 88 Turun Tangan Selidiki Motif
Polisi dan Kementerian PPPA Pastikan SMAN 72 Jakarta Siap Gelar Kegiatan Belajar Lagi Usai Ledakan
Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Karangjaya, Warga Dukung Aksi Polisi
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kerap Merasa Kesepian, KPAI Soroti Kesehatan Mental Siswa