JAWA BARAT, Mediapriangan.com - Kepastian layanan kesehatan bagi warga miskin kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah muncul laporan pasien penyakit kronis tidak dapat berobat.
Sejumlah warga kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan dan terpaksa menunda perawatan medis yang seharusnya dilakukan secara rutin.
Masalah tersebut muncul akibat penyesuaian data penerima bantuan oleh pemerintah pusat. Sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI kini tidak lagi masuk dalam daftar, sehingga akses BPJS Kesehatan mereka terhenti.
Kondisi ini berdampak langsung pada pasien kanker, thalasemia, hingga penderita gagal ginjal.
Menanggapi situasi itu, Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan membiarkan pasien penyakit kronis kehilangan hak pengobatan.
Langkah cepat diambil dengan melakukan pendataan ulang warga tidak mampu yang terdampak perubahan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dedi Mulyadi menyebut kelompok yang menjadi prioritas adalah pasien yang membutuhkan terapi berkelanjutan, seperti kemoterapi, transfusi darah, dan cuci darah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung iuran BPJS Kesehatan mereka agar layanan rumah sakit tetap berjalan tanpa hambatan.
"Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar," kata Dedi, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Digunakan, Warga Tasikmalaya Mengadu ke Anggota DPRD Jabar
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak ada jeda pengobatan bagi pasien kronis. BPJS Kesehatan yang kembali aktif memungkinkan rumah sakit langsung memberikan layanan medis sesuai kebutuhan pasien.
Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa negara harus hadir di saat warga paling membutuhkan.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Sosialisasi Aplikasi JMO di PT Sansan Saudaratex Jaya, Permudah Klaim JHT Online
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Budaya K3, Dorong Pencegahan Kecelakaan Kerja Lewat Program Promotif dan Preventif
17,5 Juta Pekerja UMKM Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Dorong Sektor UMKM Naik Kelas
Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta
Cak Imin Pastikan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku Akhir 2025, Peserta Diminta Siap Registrasi Ulang
BPJS Ketenagakerjaan Jabar Hadirkan SOMEAH, Inovasi Layanan Humanis untuk Percepat Pelayanan Peserta