Pemotor Tewas Diduga Dikejar Polisi di Pacitan Jawa Timur, Ini Kronologi Lengkap Kejadiannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 26 Maret 2026 | 15:04 WIB
Viral kecelakaan Pacitan, pemotor tewas diduga dikejar polisi. Berikut kronologi kejadian di Pacitan dan fakta yang terungkap. (X.com/@Jateng_Twit)
Viral kecelakaan Pacitan, pemotor tewas diduga dikejar polisi. Berikut kronologi kejadian di Pacitan dan fakta yang terungkap. (X.com/@Jateng_Twit)

 

PACITAN, Mediapriangan.com - Kasus viral kecelakaan Pacitan yang menewaskan seorang pemotor muda kini menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan ini menyita perhatian setelah beredar luas di media sosial, memunculkan berbagai spekulasi terkait penyebab insiden tersebut.

Dalam informasi yang beredar, pemotor berinisial DTH (21) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal. Insiden ini terjadi di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, pada Rabu, 25 Maret 2026.

Peristiwa tersebut kemudian ramai dibahas setelah unggahan di platform X menyebut pemotor tewas diduga dikejar polisi.

Baca Juga: SPPG Dibekukan Usai Video Viral Pria Joget di Dapur MBG, Wakil Kepala BGN Tegaskan Bukan Bisnis Komersial

"Wajib kita kawal kasus polisi kejar pengendara motor hingga meninggal dunia," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Dari sejumlah laporan, korban diketahui berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, korban sempat berada dalam situasi pengejaran, yang kemudian menjadi bagian penting dalam kronologi kejadian di Pacitan.

Menanggapi viral kecelakaan Pacitan tersebut, Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar memberikan penjelasan awal terkait insiden ini. Ia menyebut kejadian bermula dari dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan korban.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran H+4 di Gentong Tasikmalaya Masih Padat, Kemacetan Panjang Warnai Jalur Arteri Selatan

"Awalnya anggota Satlantas mendapati dugaan pelanggaran lalu lintas," terang Ayub dalam keterangannya, pada Rabu, 25 Maret 2026.

Menurutnya, petugas sempat mencurigai kendaraan yang digunakan korban karena menggunakan pelat nomor luar daerah. Saat dilakukan upaya peneguran, korban tidak menghentikan laju kendaraannya.

"Karena tidak diindahkan, anggota melakukan pengejaran hingga akhirnya terjadi kecelakaan," terang Ayub.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026, Catat 6 Laga Krusial Penentu Grand Final

Dalam kronologi kejadian di Pacitan yang dihimpun, pengejaran tersebut diduga berujung pada hilangnya kendali kendaraan oleh korban. Pemotor kemudian mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tiang, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X