Hal ini bertujuan agar niat mulia dalam memajukan ekonomi lokal dan memperbaiki gizi tidak terhambat oleh masalah hukum atau teknis di masa mendatang.
Ketegasan dalam mengikuti prosedur menjadi landasan utama agar hasil dari investasi sosial ini benar-benar menyentuh akar rumput.
"Semua harus sesuai ketentuan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," tandasnya.***
Artikel Terkait
GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Luncurkan Posko Mudik Banser 2026 di Enam Kecamatan
Kalisha Tebar 1.000 Mukena, Jangkau 70 Desa di Kabupaten Tasikmalaya
PT BPR Artha Galunggung Borong Penghargaan Nasional, Bupati Cecep Nurul Yakin Bangga BUMD Kabupaten Tasikmalaya
Gandeng Kemenag, Wabup Tasikmalaya Inisiasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Sisir Kasus Anak Tidak Sekolah
Lulusan Go Internasional, Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Perkuat Daya Saing Global di Usia ke-25
Sindiran Keras untuk Wali Kota Viman, Spanduk Protes dan Celana Dalam Bekas Kepung Balekota Tasikmalaya