Selama ini kata dia, keberadaan Bank Sampah Kota Tasikmalaya telah berkontribusi mengurangi sampah sebesar 17 persen dari total produksi sampah secara keseluruhan.
"Untuk itu InsyaAllah kita juga ingin memberikan penghargaan kepada pegiat Bank Sampah Kota Tasikmalaya di Kota Tasikmalaya. Nanti kita undang ke balekota untuk berkumpul bersama dan mengikuti apel gabungan pemkot yang rutin kita lakukan untuk mendapatkan reward," ujar Diky Chandra.
Karena ujar Diky Chandra, mereka banyak berkorban terkait permasalahan sampah di Kota Tasikmalaya, dengan penuh kemandirian sedikit banyaknya telah mampu meminimalisir masalah sampah di Kota Tasikmalaya.
"Bank Sampah Kota Tasikmalaya sudah bisa mengolah 17 persen sampah dari jumlah produksi secara keseluruhan. Hal itu menurut saya sudah luar biasa karena dilakukan melalui bank sampah tradisional," terang Diky Chandra.
Kedepan lanjut dia, di Kota Tasikmalaya harus memiliki bank sampah yang dikelola oleh pemerintah dengan anggaran yang ditanggung oleh pemerintah.
"Ya butuh sekitar satu miliar lebih untuk pengadaan bank sampah umum yang dikelola pemerintah. Mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi DED nya sudah ada di Tamansari," ujarnya.
Kesadaran paling penting lanjut Diky, tentang tidak buang sampah sembarangan. Termasuk terus mengimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di sempadan sungai untuk tidak membuang sampah ke sungai.
"Kedepan juga harus sudah ada bapak angkat yang di wilayah sempadan sungai untuk mengolah TPS 3R," ujar Diky Chandra menambahkan.
Di tempat yang sama, Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Dewi Nusarini mengatakan, di Kota Tasik bank sampah yang sudah terbentuk jumlahnya sebanyak 120 bank sampah unit yang tersebar di 10 Kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Bisnis kopi Makin Menjamur di Kota Tasik, Diky Chandra: Terbanyak di Jawa Barat
Dari jumlah tersebut lanjut Dewi, yang sudah masuk atau terdaftar di SIPSN (pengelolaan sampah nasional) sebanyak 70 bank sampah unit.
"Karena untuk bisa masuk atau terdapat di SIPSN itu ada syarat-syarat yang harus terpenuhi seperti kinerja bank sampahnya bagaimana, minimal selama enam bulan. Jadi tidak hanya sudah dibentuk setelah itu tidak ada aktivitas lagi. Jadi bank sampah tersebut harus konsisten kinerjanya baru kita masukkan ke data base," jelas Dewi.
Untuk bank sampah yang sudah masuk data base, lanjut dia, biasanya akan mendapatkan bantuan baik dari sisi operasional, maupun peralatan termasuk juga bangunan untuk gudang bank sampah dari pemerintah provinsi.
Artikel Terkait
Penerapan Parkir Non Tunai, Cegah Kebocoran Pendapatan Parkir di Kota Tasikmalaya
Ungguli OPD Lain, Diskominfo Kota Tasikmalaya Juara Pertama Reformasi Birokrasi 2025
Lima Tahun Permatadora Konsisten Penuhi Kebutuhan Darah di Kota Tasikmalaya
Rekor Sejarah! Kuota Haji Kota Tasikmalaya 2026 Melonjak Dua Kali Lipat, Viman Alfarizi Lepas 1.348 Jemaah