BEKASI, Mediapriangan.com - Kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih diduga menjadi celah dalam kasus yang kini menyeret tiga pejabat PDAM Bekasi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan MSB, RF, dan AEZ sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pemasangan sambungan pipa air bersih di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan pemasangan jaringan dan sambungan langganan air bersih selama periode 2024 hingga 2025. Penyidik menduga terdapat mekanisme pembayaran yang tidak berjalan sesuai ketentuan hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan bahwa ketiga tersangka merupakan pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi pada periode tersebut.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pipa air bersih pada Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai dengan 2025," kata Semeru dalam keterangannya, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga: Wanita di Kos Grogol Jakbar Tewas Dipukul Palu 4 Kali, Polisi Ungkap Cekcok dengan Suami
Awal Perkara dari Pengajuan Sambungan Air
Semeru menjelaskan, perkara itu bermula ketika sebanyak 21 pemohon atau calon pelanggan mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.
Dalam prosesnya, bagian pemasaran kemudian menyampaikan pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan. Namun, menurut penyidik, mekanisme yang digunakan dalam penetapan biaya tersebut tidak sesuai ketentuan.
Situasi itu membuat para pemohon keberatan terhadap besaran biaya yang harus dibayarkan. Kendati demikian, kebutuhan terhadap air bersih membuat mereka tetap membayar biaya yang telah ditentukan.
"Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain," ungkap Semeru.
"Calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi," imbuhnya.
Dalam perkara yang menjerat pejabat PDAM Bekasi tersebut, pembayaran dari para pemohon selanjutnya masuk ke rekening yang disiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan serta sambungan pelanggan baru.
Namun, Kejari menduga terdapat penggunaan dana yang tidak semestinya. Uang tersebut diduga dimanfaatkan para tersangka untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyalahgunaan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan korupsi proyek pipa yang kini menyeret tiga pejabat Tirta Bhagasasi.
Artikel Terkait
Polisi Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Hoaks Viral Berawal dari Unggahan Medsos
Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditikam di Tangerang, Berawal dari Antrean Sate Taichan hingga Dikejar Bermotor
Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Elektronik Kasus Korupsi MBG
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Geng Motor dalam Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, 15 Saksi Telah Diperiksa
Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi: Berpotensi Picu Anarki dan Salah Sasaran
KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Terjaring OTT Bersama 20 Orang Lain
KPK Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka, Kasus Anom Widiyantoro Berujung pada Dua Klaster Pemerasan
Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa Kejagung, Jejak Lama Muncul di Tengah Kasus TPPU Febrie Adriansyah