“Yang kedua, harus secara rutin nama-nama tersebut didaftarkan ke RT, RW setempat untuk menghindari problem-problem yang terjadi manakala orang tersebut melakukan tindakan yang melawan hukum,” jelasnya.
Menurut Dedi Mulyadi, keberadaan data penyewa yang tercatat dengan baik dapat membantu perangkat lingkungan melakukan pemantauan apabila terjadi persoalan hukum maupun gangguan keamanan.
Ia juga menilai keterlibatan RT, RW, hingga aparat kelurahan menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
“Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kita untuk sama-sama melindungi keluarga kita masing-masing. Hatur nuhun,” sambungnya.
Baca Juga: Taufik Hidayat Dibekuk di Bandung, Terungkap Awal Kasus Aniaya Kekasih yang Bikin Geger Jabar
Kasus yang menjadi perhatian Dedi Mulyadi itu bermula ketika keluarga korban menerima informasi bahwa YTR menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada 12 Juni 2026. Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati korban mengalami sejumlah luka serius.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Selama periode tersebut, korban disebut kehilangan kontak dengan keluarganya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Setelah sempat masuk daftar pencarian orang, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.***
Artikel Terkait
JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Asusila di Karawang, Video Viral Picu Keresahan Warga
Kasus Korupsi BGN Makin Panas, Pengacara Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Terkait Izin SPPG
Mahfud MD Nilai Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Layak Dihukum Mati, Soroti Anggaran BGN yang Mengalir Besar
Oknum Polisi Polres Garut Diduga Gelapkan Uang Pajak, Korban Lapor Propam
Korban Apresiasi Respons Polres Garut, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pajak Berakhir Damai