BANDUNG, Mediapriangan.com - Penangkapan Taufik Hidayat menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus aniaya kekasih yang menghebohkan Jawa Barat. Setelah sempat masuk daftar pencarian orang dan menjadi sorotan luas masyarakat, pria asal Nagreg, Kabupaten Bandung, itu akhirnya diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya.
Kini Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29), seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus aniaya kekasih tersebut menyita perhatian publik karena dugaan kekerasan yang dialami korban disebut berlangsung dalam waktu yang panjang dan menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, kondisi korban menjadi perhatian utama. Tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung masih melakukan penanganan intensif terhadap berbagai cedera yang dialami perempuan tersebut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya kerusakan pada beberapa organ tubuh korban akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.
"(Organ-organ tubuh) yang tidak berfungsi di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki. Ini benda tajam," kata Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Selasa, 23 Juni 2026.
Baca Juga: Korban Aniaya di Bandung Sempat Ancam Tak Pulang Lagi, Pesan Terakhir YTR Bikin Keluarga Terpuk
"Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya, ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan tersangka," sambungnya.
Meski demikian, perkembangan positif mulai terlihat. Pihak rumah sakit menyebut kondisi korban berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan dari tim multidisiplin yang terdiri atas dokter spesialis mata, bedah plastik, hingga penyakit dalam.
"Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara," ungkap Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, Fitra Hergyana.
Baca Juga: Kasus YTR di Bandung Makin Terkuak, Keluarga Ungkap Surat Resign Dikirim Terduga Pelaku TH
Seiring membaiknya kondisi korban, penyidik mulai melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan yang dapat membantu mengungkap seluruh rangkaian kasus aniaya kekasih tersebut.
Artikel Terkait
Operasi Jaran Lodaya 2026 Ungkap Curanmor di Tasikmalaya, Tiga Tersangka Diamankan Polisi
Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Deretan Kebijakan BGN yang Pernah Memicu Polemik Kembali Disorot
Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam 72 Jam, Pulang Haji, Dicopot dari BGN, Lalu Jadi Tersangka Korupsi
Kasus Pertalite 25 Liter di Medan Jadi Sorotan, 2 Pemuda Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Asusila di Karawang, Video Viral Picu Keresahan Warga
Kasus Korupsi BGN Makin Panas, Pengacara Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Terkait Izin SPPG
Mahfud MD Nilai Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Layak Dihukum Mati, Soroti Anggaran BGN yang Mengalir Besar
Oknum Polisi Polres Garut Diduga Gelapkan Uang Pajak, Korban Lapor Propam
Korban Apresiasi Respons Polres Garut, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pajak Berakhir Damai