BANDUNG, Mediapriangan.com - Keputusan baru diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah Taufik Hidayat ditangkap aparat kepolisian. Dana yang sebelumnya dijanjikan sebagai uang sayembara Rp250 juta untuk membantu proses pencarian pelaku kini dipastikan akan dialihkan kepada korban YTR dan keluarganya.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah Taufik Hidayat ditangkap oleh jajaran Polda Jabar pada Selasa, 23 Juni 2026. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri status buronan yang sempat melekat pada tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat tersebut.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menarik perhatian publik dengan mengumumkan uang sayembara Rp250 juta bagi siapa pun yang dapat membantu menemukan keberadaan Taufik. Langkah itu dilakukan karena pelaku masuk dalam daftar pencarian orang dan sempat menghilang selama beberapa hari.
Baca Juga: Kasus Taufik Hidayat Masih Didalami, Polisi Pantau Medsos Usai Muncul Pengakuan Korban Lain
Setelah Taufik Hidayat ditangkap, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa dana yang telah disiapkan tidak akan diberikan kepada individu tertentu. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Jabar, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membantu korban YTR.
“Kami sampaikan bahwa sayembara siapa yang menemukan pelaku kebiadaban terhadap Vita, yaitu Taufik Hidayat akan diberikan uang Rp250 juta, sayembara itu sudah berakhir dan pelaku kejahatan tersebut ditangkap oleh Polda Jabar,” ucap KDM dalam video yang diunggah di akun Instagramnya pada Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Dedi Mulyadi, pembahasan mengenai pemanfaatan uang sayembara Rp250 juta telah dilakukan bersama pimpinan Polda Jabar. Hasilnya, dana tersebut akan diberikan kepada korban YTR dalam bentuk simpanan berjangka.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Sebut Lingkungan Abai Jadi Celah Kejahatan Tak Terdeteksi
“Selanjutnya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar dan Kapolda menyarankan dana Rp 250 juta itu diserahkan pada keluarga korban. Dan saya menyerahkannya dan dibuatkan sertifikat deposito senilai Rp 250 juta,” jelasnya.
Rencananya, penyerahan deposito kepada korban YTR akan dilakukan pada awal Juli 2026. Momen tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli.
“Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2026, bersamaan dengan Hari Bhayangkara kami akan menyerahkan sertifikat deposito Bank Jabar senilai Rp250 juta. Untuk itu saya ingin mengucapkan terima kasih, semoga peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Pelacakan Taufik Hidayat Terungkap, Polisi Temukan Jejak Lewat Transaksi Belanja di Bandung
Sementara itu, Polda Jabar juga meluruskan informasi yang beredar terkait proses penangkapan tersangka. Polisi memastikan bahwa Taufik Hidayat ditangkap dan bukan menyerahkan diri sebagaimana isu yang sempat berkembang di masyarakat.
Artikel Terkait
Suntikan Rp1 Miliar dari Kantong Pribadi KDM untuk Sejarah Baru Persib Bandung
Kasus YTR di Bandung Makin Terkuak, Keluarga Ungkap Surat Resign Dikirim Terduga Pelaku TH
Korban Aniaya di Bandung Sempat Ancam Tak Pulang Lagi, Pesan Terakhir YTR Bikin Keluarga Terpuk
Viral Warga Soreang Dikira DPO Kasus Penyekapan Bandung, Bikin Klarifikasi, Saya Bukan Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Dibekuk di Bandung, Terungkap Awal Kasus Aniaya Kekasih yang Bikin Geger Jabar
Manang Soebeti Ungkap Fakta Utang Pinjol YTR di Bandung, Korban Penganiayaan Disebut Sudah Lunas