DPRD Minta Bupati Tasikmalaya Cabut SK Dewas RSUD KHZ Musthafa

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 26 Juni 2026 | 14:35 WIB
DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendesak Bupati memperbaiki atau mencabut SK Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa yang dinilai berpotensi cacat hukum. (Dok. DPRD )
DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendesak Bupati memperbaiki atau mencabut SK Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa yang dinilai berpotensi cacat hukum. (Dok. DPRD )

Eres mengingatkan, apabila rekomendasi perbaikan tersebut diabaikan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi hukum.

Di antaranya, muncul sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), potensi temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kemungkinan tuntutan pemulihan hak dari pihak-pihak yang dirugikan.

Karena itu, DPRD berpandangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya perlu segera mengambil langkah korektif demi menjaga legalitas setiap produk hukum daerah.

Baca Juga: Basuki Rahmat Ingatkan DPRD, Jangan Buru-buru Vonis Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa

"Sikap DPRD bukan mencampuri kewenangan bupati. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar setiap keputusan pemerintah memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," tegasnya.

Soroti Kelemahan Administrasi Pemerintah

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, menilai polemik tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyusunan produk hukum pemerintah daerah.

Ia menyebut terdapat indikasi kurang cermatnya proses administrasi, khususnya dalam penyusunan Keputusan Bupati yang berdampak pada kepentingan publik.

Baca Juga: Rapat Memanas, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Temukan Pasal Perbup yang Bertentangan dengan Pergantian Dewas RSUD

Menurut Andi, pemerintah daerah harus menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi agar setiap kebijakan yang diterbitkan benar-benar melalui proses hukum yang matang.

"Kami berharap ke depan pemerintah lebih berhati-hati, mengedepankan prosedur yang benar serta tidak membiarkan kepentingan lain mengesampingkan aspek hukum," ujarnya.

Andi menegaskan, langkah Komisi I dan Komisi IV DPRD mengawal persoalan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa, semata-mata merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X