Oleh: Agus Sulistriyono
CEO Promedia Group
ADA tempat yang selama ini kita bayangkan relatif steril dari praktik kotor kekuasaan. Kampus adalah salah satunya. Karena kampus bukan sekadar tempat mencari gelar. Di sanalah masyarakat menitipkan ilmu, integritas, dan moralitas.
Itulah mengapa operasi tangkap tangan KPK di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait penerimaan mahasiswa baru tidak boleh dipandang sekadar sebagai kasus kriminal beberapa pejabat kampus. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kotak Pandora penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri Indonesia.
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran. Padahal kampus telah memiliki pungutan resmi.
Untuk Fakultas Kedokteran Unsoed, misalnya, UKT berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta per semester, sementara Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta. Jadi harus dibedakan secara tegas. UKT dan IPI adalah iuran resmi.
Tetapi pungutan di luar mekanisme resmi, terlebih jika dikaitkan dengan kelulusan calon mahasiswa, adalah persoalan yang sama sekali berbeda. Dan di sinilah pertanyaan besarnya dimulai. Apakah Unsoed Berdiri Sendiri?
Saya tidak percaya persoalan sebesar ini cukup diselesaikan dengan menangkap beberapa orang di satu universitas. Bukan berarti kita boleh menuduh kampus lain melakukan praktik serupa. Tetapi negara juga terlalu naif jika menganggap kasus ini hanya anomali di satu kampus.
Publik tentu belum lupa kasus Universitas Lampung. Pada 2022, KPK menangkap Rektor Unila Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sekarang, empat tahun kemudian, muncul kasus Unsoed. Universitas berbeda. Waktu berbeda. Tetapi pintu masuk persoalannya kembali menyentuh penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Pertanyaannya: Berapa kampus lagi yang harus terkena OTT sebelum pemerintah mengakui bahwa yang kita hadapi mungkin bukan sekadar persoalan orang, tetapi persoalan sistem? Apalagi cerita mengenai biaya fantastis untuk masuk fakultas favorit, terutama Fakultas Kedokteran, bukan sesuatu yang baru di telinga masyarakat.
Selama bertahun-tahun kita mendengar cerita ratusan juta rupiah, bahkan angka yang mendekati Rp1 miliar. Selama ini sebagian masyarakat, termasuk saya, mungkin menganggap uang sebesar itu adalah uang resmi untuk pembangunan kampus.Dan memang IPI adalah instrumen resmi.
Persoalannya sekarang menjadi berbeda: Bagaimana masyarakat dapat memastikan mana uang pembangunan kampus dan mana uang untuk “membeli kursi”? Kalau Uang Pembangunan, Buka ke Publik
Di sinilah transparansi menjadi sangat penting. Kalau sebuah PTN memungut IPI Rp100 juta, Rp200 juta, atau bahkan lebih besar, tidak masalah sepanjang memiliki dasar hukum, dibayarkan melalui rekening resmi, dicatat, diaudit, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi publik berhak tahu: Berapa uang yang terkumpul dan digunakan untuk apa? Kalau dalam setahun sebuah PTN menerima IPI Rp200 miliar, tampilkan kepada publik. Berapa untuk laboratorium? Berapa untuk ruang kuliah? Berapa untuk peralatan? Berapa untuk fasilitas mahasiswa?
Artikel Terkait
Old But Gold, Relevansi Emas sebagai Investasi Lindung Nilai di Era Turbulensi Ekonomi Global
Istana Ganti Komando Komunikasi: Pemerintah Lawan Algoritma, Tidak Bisa Hanya Andalkan Segelintir Media Besar!
Creator Pers di Era Attention Economy, Saatnya Wartawan Berevolusi, Bukan Sekadar Bertahan
Reforma Agraria, Ujian Pemerintah Daerah
Keracunan MBG Berulang, Dapur 3.000 Porsi Disorot: Benarkah Program Ini Bawa Manfaat Ekonomi?
Media, Idealisme, dan Bisnis Media: Mengapa Jurnalisme Harus Berubah agar Tetap Bertahan