Rumah ASN di Cileunyi Digerebek, Polisi Temukan 36 Pohon Ganja hingga Tanaman Berusia 4 Bulan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 20 September 2026 | 07:48 WIB
Rumah ASN Bandung di Cileunyi diduga dijadikan ladang ganja. Polisi menemukan 36 pohon ganja dalam berbagai usia di bagian belakang rumah. (Instagram.com/@polrestabesbandung)
Rumah ASN Bandung di Cileunyi diduga dijadikan ladang ganja. Polisi menemukan 36 pohon ganja dalam berbagai usia di bagian belakang rumah. (Instagram.com/@polrestabesbandung)

Baca Juga: 500 Warga Bener Meriah Aceh Patungan Rp80 Juta, Bangun Jalan Rusak yang Jadi Akses Vital 14 Desa

"Ada target kami yang kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua yang teman-teman berada saat ini, yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi," kata Oliestha dalam keterangannya, pada Sabtu, 19 September 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, AS turut dihadirkan polisi. Ia kemudian menunjukkan tanaman yang ditanam di bagian belakang rumah tersebut.

Temuan pohon ganja di rumah itu menjadi bagian utama barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut. Selain tanaman, polisi juga membawa sejumlah barang lain, termasuk alat komunikasi.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Wafat di Usia 81 Tahun, Ini Profil, Pendidikan dan Jejak Kariernya

AS Berstatus PPPK di Salah Satu Kementerian

Dari pemeriksaan kepolisian, AS diketahui bekerja sebagai ASN dengan status PPPK pada salah satu kementerian dan bertugas di Kota Bandung.

"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," ungkapnya.

Selain menemukan ladang ganja, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AS. Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif mengonsumsi narkotika.

"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika," terang Oliestha.

Baca Juga: Pria Penendang Wanita di Food Court Senayan City Ditangkap, Polisi Masih Usut Motif di Balik Aksi Viral

"Di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," bebernya.

Perkara ASN Bandung itu kini diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengenakan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 terhadap AS.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 pohon ganja yang ditemukan di rumah kawasan Cileunyi. Tanaman tersebut ditanam menggunakan pot dan polybag dengan dukungan sejumlah perlengkapan khusus di area belakang rumah.

"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," jelas Oliestha.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X