RUU Reforma Agraria Masuk Tahap Paripurna, DPR dan Pemerintah Sepakati 53 Pasal untuk Atasi Konflik Agraria

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 21 September 2026 | 21:29 WIB
RUU Reforma Agraria disepakati DPR dan pemerintah. Konflik agraria, redistribusi tanah, dan pemulihan hak masuk dalam 53 pasal ke Paripurna. (Dok. DPR RI)
RUU Reforma Agraria disepakati DPR dan pemerintah. Konflik agraria, redistribusi tanah, dan pemulihan hak masuk dalam 53 pasal ke Paripurna. (Dok. DPR RI)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pembahasan RUU Reforma Agraria memasuki tahap baru setelah DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pembahasan RUU Reforma Agraria yang sejak awal diarahkan untuk menangani konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, serta ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi bersama pemerintah menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan. Dengan keputusan itu, RUU Reforma Agraria dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga: Rakernas AKSI di DPR RI Bahas Persoalan Desa, Rekomendasi Kepala Desa 28 Provinsi Segera Disampaikan ke Pemerintah

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengungkapkan, pemerintah sebelumnya menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR.

Proses pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari masyarakat.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.

Dari pembahasan tersebut, RUU Reforma Agraria dirumuskan menjadi 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup sejumlah persoalan utama, mulai dari penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.

Baca Juga: RDP Keracunan MBG di Karo Memanas, Orang Tua Siswa Ungkap Anak Alami Gangguan Ginjal dan Takut Keramaian

Pembahasan mengenai konflik agraria juga berkaitan dengan upaya memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa serta hubungan kewenangan antarlembaga.

Dalam proses sebelumnya, Baleg DPR telah membahas kebutuhan memperjelas kedudukan hukum lembaga penyelesaian sengketa agar keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.

Di sisi lain, anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta menyampaikan perhatian terhadap penguasaan lahan oleh korporasi. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlunya pembatasan penguasaan lahan, khususnya pada wilayah yang memiliki karakteristik tertentu.

RUU Reforma Agraria juga memuat agenda redistribusi tanah. Materi tersebut ditempatkan bersama pemulihan hak masyarakat atas tanah dan penataan penguasaan lahan sebagai bagian dari rangkaian reforma agraria.

Baca Juga: DPR RI Dinilai Tak Serius Bahas Putusan MK Perppu Cipta Kerja, Buruh Tasikmalaya Ancam Aksi Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X