JAKARTA, Mediapriangan.com - Pembahasan RUU Reforma Agraria memasuki tahap baru setelah DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pembahasan RUU Reforma Agraria yang sejak awal diarahkan untuk menangani konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, serta ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi bersama pemerintah menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan. Dengan keputusan itu, RUU Reforma Agraria dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengungkapkan, pemerintah sebelumnya menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR.
Proses pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari masyarakat.
“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.
Dari pembahasan tersebut, RUU Reforma Agraria dirumuskan menjadi 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup sejumlah persoalan utama, mulai dari penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Pembahasan mengenai konflik agraria juga berkaitan dengan upaya memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa serta hubungan kewenangan antarlembaga.
Dalam proses sebelumnya, Baleg DPR telah membahas kebutuhan memperjelas kedudukan hukum lembaga penyelesaian sengketa agar keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta menyampaikan perhatian terhadap penguasaan lahan oleh korporasi. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlunya pembatasan penguasaan lahan, khususnya pada wilayah yang memiliki karakteristik tertentu.
RUU Reforma Agraria juga memuat agenda redistribusi tanah. Materi tersebut ditempatkan bersama pemulihan hak masyarakat atas tanah dan penataan penguasaan lahan sebagai bagian dari rangkaian reforma agraria.
Baca Juga: DPR RI Dinilai Tak Serius Bahas Putusan MK Perppu Cipta Kerja, Buruh Tasikmalaya Ancam Aksi Nasional
Artikel Terkait
DPRD Jawa Barat Soroti Mutu Guru MDT Ciamis, Didi Sukardi Dorong Penguatan Kurikulum dan Profesionalisme
RUU Ketenagakerjaan Dikebut, DPR Buka Ruang Buruh Soroti Upah hingga Pesangon
Polemik Gedung PGRI Cisayong, DPRD Dorong Solusi: KDMP Jalan, Aset Pendidikan Tetap Terjaga
Aldira Yusuf Soroti Selisih Rp4,6 Miliar dalam Dokumen APBD Perubahan Tasikmalaya
Harris Turino Dorong RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Kejahatan Perbankan dan Pajak Ikut Dibidik
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dukung Perjuangan Buruh, Dorong UU Ketenagakerjaan Segera Disahkan