RUU Reforma Agraria Masuk Tahap Paripurna, DPR dan Pemerintah Sepakati 53 Pasal untuk Atasi Konflik Agraria

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 21 September 2026 | 21:29 WIB
RUU Reforma Agraria disepakati DPR dan pemerintah. Konflik agraria, redistribusi tanah, dan pemulihan hak masuk dalam 53 pasal ke Paripurna. (Dok. DPR RI)
RUU Reforma Agraria disepakati DPR dan pemerintah. Konflik agraria, redistribusi tanah, dan pemulihan hak masuk dalam 53 pasal ke Paripurna. (Dok. DPR RI)

Dari pihak pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid turut hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I. Kehadirannya berkaitan dengan pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Baleg DPR.

Pemerintah sebelumnya menyatakan perhatian terhadap percepatan penyelesaian konflik agraria. Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, persoalan tersebut ditempatkan tidak hanya sebagai persoalan redistribusi tanah, tetapi juga berkaitan dengan pengembalian hak masyarakat dan penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.

Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan, Dasco memimpin pengambilan keputusan. RUU Reforma Agraria kemudian disepakati untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan keputusan tingkat I tersebut, DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansi yang menghasilkan 14 bab dan 53 pasal. Tahapan berikutnya berada dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI untuk menentukan kelanjutan RUU tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X