RUU Reforma Agraria Temukan Titik Sepakat, DPR dan Pemerintah Bahas Penyelesaian Konflik Agraria

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 23 September 2026 | 07:17 WIB
RUU Reforma Agraria dibahas DPR dan pemerintah di Senayan untuk mengatur penyelesaian konflik agraria dan penataan penguasaan tanah. (Dok. DPR RI)
RUU Reforma Agraria dibahas DPR dan pemerintah di Senayan untuk mengatur penyelesaian konflik agraria dan penataan penguasaan tanah. (Dok. DPR RI)

Penguasaan Tanah dan Konflik Agraria Masuk Pembahasan

Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta turut menyampaikan pandangan mengenai perlunya pengaturan terhadap penguasaan lahan oleh korporasi, khususnya pada wilayah yang memiliki karakteristik tertentu.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan harapan agar RUU Reforma Agraria dapat memberikan formula yang lebih jelas dalam menangani persoalan pertanahan.

Pembahasan mengenai penguasaan tanah juga menjadi salah satu substansi dalam RUU Reforma Agraria. Dalam materi yang kemudian disepakati, terdapat ketentuan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.

Selain itu, rancangan tersebut mengatur lokasi prioritas reforma agraria yang dapat didasarkan pada kondisi seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melampaui batas maksimum.

Baca Juga: Konten A Day in My Life Bongkar Bisnis Video Asusila di Bogor, Polisi Ungkap 20 Video dan Keuntungan Rp19 Juta

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Lanjut ke Tingkat II

Setelah seluruh fraksi DPR serta pemerintah menyampaikan pandangan, Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Reforma Agraria.

Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan agar RUU tersebut diteruskan ke pembicaraan tingkat II.

Keputusan itu menandai berakhirnya pembahasan tingkat I. Dengan demikian, RUU Reforma Agraria selanjutnya masuk ke agenda pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam materi yang disepakati pada tahap tersebut, RUU Reforma Agraria juga mengatur subjek yang diprioritaskan, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Konten Boneka di Surabaya Viral, Polisi Turun Tangan Usai Korban Ungkap Pengalaman di Jalan Tunjungan

Rancangan itu turut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari pembahasan. Baleg dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria atau LPRA.

Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X