Penguasaan Tanah dan Konflik Agraria Masuk Pembahasan
Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta turut menyampaikan pandangan mengenai perlunya pengaturan terhadap penguasaan lahan oleh korporasi, khususnya pada wilayah yang memiliki karakteristik tertentu.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan harapan agar RUU Reforma Agraria dapat memberikan formula yang lebih jelas dalam menangani persoalan pertanahan.
Pembahasan mengenai penguasaan tanah juga menjadi salah satu substansi dalam RUU Reforma Agraria. Dalam materi yang kemudian disepakati, terdapat ketentuan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Selain itu, rancangan tersebut mengatur lokasi prioritas reforma agraria yang dapat didasarkan pada kondisi seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melampaui batas maksimum.
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Lanjut ke Tingkat II
Setelah seluruh fraksi DPR serta pemerintah menyampaikan pandangan, Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Reforma Agraria.
Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan agar RUU tersebut diteruskan ke pembicaraan tingkat II.
Keputusan itu menandai berakhirnya pembahasan tingkat I. Dengan demikian, RUU Reforma Agraria selanjutnya masuk ke agenda pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam materi yang disepakati pada tahap tersebut, RUU Reforma Agraria juga mengatur subjek yang diprioritaskan, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Rancangan itu turut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari pembahasan. Baleg dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria atau LPRA.
Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.***
Artikel Terkait
Viral Guru di Bogor Protes Cek Aroma MBG, BGN Sebut Guru Perlu Periksa Makanan Sebelum Dimakan
Festival Literasi Ciamis 2026 Digelar, Herdiat Ingatkan Warga Jangan Berhenti Belajar di Era Digital
Pemkab Ciamis Hadapi Evaluasi Pemerintahan Digital 2026, Layanan Publik Diminta Makin Terintegrasi
Kabupaten Ciamis Raih Terbaik II Nasional, UPUBKB Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jadi Andalan Dishub Ciamis
Fee Proyek 10 Persen Jadi Awal Perkara, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kini Tersangka KPK
Banjir Bandang Solok Porak-porandakan Arosuka, 2 Korban Hilang dan 100 Rumah Terdampak