Jupriono juga mengatakan Ipda Yayat telah mengajukan pengunduran diri dari kepolisian sekitar enam bulan sebelumnya.
“Dia tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” lanjutnya.
Baca Juga: Kasus HGB ATR/BPN Melebar, KPK Geledah Summarecon Bogor dan Telusuri Jejak Uang Rp106,3 Miliar
Sementara proses administrasi kedinasan tersebut berjalan, KPK tetap melanjutkan penelusuran terhadap aset mewah dan dugaan keterkaitan Ipda Yayat dengan perkara suap proyek Pemkab Bekasi.
Salah satu aset yang telah menjadi objek penggeledahan berada di Depok. Dari pengembangan penyidikan, KPK juga masih memetakan sejumlah aset lain yang diduga dimiliki Ipda Yayat di berbagai wilayah.
KPK hingga kini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk hubungan aset mewah Ipda Yayat dengan kasus suap Bekasi serta dugaan perannya sebagai perantara dalam perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Terseret Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tegaskan Tetap Bisa Kuliah
OTT Rektor Unsoed Buka Kotak Pandora Jalur Mandiri, KPK Beranikah Bongkar Kampus Lain?
KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim, 3 Pejabat Dipanggil Jadi Saksi
Profil Gus Arif, Eks Bupati Kebumen yang Diamankan KPK dalam Kasus HGB Summarecon Bogor
Setahun Tunggu Kepastian, Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Nasib 16 Ribu Hektare TORA di Tengah Kasus KPK
KPK Panggil 7 Saksi Kasus Unsoed, Ada Guru, Dokter dan ASN dalam Dugaan Korupsi Maba