Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Emergency Brake Dilakukan 263 Meter dari Titik Tabrakan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 29 September 2026 | 21:58 WIB
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan tersangka. Polisi mengungkap pengereman darurat dilakukan 263 meter sebelum titik tabrakan. (Instagram/ociedtiar)
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan tersangka. Polisi mengungkap pengereman darurat dilakukan 263 meter sebelum titik tabrakan. (Instagram/ociedtiar)

BEKASI, Mediapriangan.com - Penanganan insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 memasuki tahap baru. Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menganalisis rangkaian kejadian sebelum tabrakan, termasuk data logger yang merekam aktivitas perjalanan kereta. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah waktu dan jarak saat emergency brake dilakukan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, emergency brake dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan.

Baca Juga: Pesantren Al Hamid Cilangkap Kini Punya 1.800 Santri, Jejak Amanah Gus Miek dan Dukungan Boy Thohir

“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.

Menurut penyidik, pengereman darurat memang telah dilakukan oleh masinis. Namun, tindakan tersebut dinilai baru dilakukan pada jarak yang terlalu dekat dengan lokasi tabrakan.

“Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” terangnya.

Baca Juga: Kabut Asap Palangka Raya Kembali Pekat, Warga Keluhkan ISPA hingga Ramai Datangi Ruang Oksigen

Dewa kembali menjelaskan bahwa persoalan yang ditemukan bukan tidak adanya tindakan pengereman, melainkan jarak ketika pengereman darurat dilakukan.

“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendapatkan keterangan mengenai alasan AN tidak segera melakukan pengereman darurat. Masinis disebut sempat mempertimbangkan risiko pengereman mendadak terhadap rangkaian kereta.

Baca Juga: Danau Quarry Rumpin Bogor Punya Air Hijau Toska dan Tebing Bekas Tambang, Destinasi Wisata yang Masih Tersembunyi

Masinis Disebut Khawatir Gerbong Terbalik

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka mengatakan AN mengaku sempat ragu melakukan emergency brake karena khawatir pengereman mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB
X