“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jelas Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka.
Keterangan tersebut kemudian dibandingkan penyidik dengan analisis ahli perkeretaapian menggunakan teori Minden. Dari perhitungan itu, pengereman dinilai masih dapat dilakukan hingga rangkaian berhenti dalam jarak sekitar 600 meter dari posisi KRL.
“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” sambungnya.
Polisi juga mengaitkan persoalan keraguan tersebut dengan ketentuan operasional yang berlaku bagi masinis. Menurut penyidik, terdapat prosedur yang mengatur tindakan ketika masinis menghadapi keraguan terhadap kondisi sinyal.
Rizka menyebut Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api mengatur bahwa ketika terdapat keraguan terhadap sinyal, masinis harus mengambil tindakan terberat terlebih dahulu, yakni menghentikan kereta sebelum melakukan konfirmasi.
Baca Juga: DPR Soroti CCTV Lapas Cibinong Minim, Dirjenpas Buka-bukaan Soal Anggaran 2026 yang Tak Tersedia
“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” katanya.
Menurut Rizka, keberadaan ketentuan tersebut menjadi bagian dari prosedur operasional yang harus diperhatikan ketika masinis mengalami keraguan. Ia juga menanggapi alasan mengenai tidak adanya pelatihan terkait situasi tersebut.
“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” tuturnya.
AN Jadi Tersangka, Belum Ditahan
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan AN sebagai tersangka dalam perkara insiden KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur.
Meski status hukumnya telah berubah menjadi tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap AN. Polisi selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal-pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Warso Farm Bogor Tawarkan Destinasi Wisata Edukasi, Kebun Durian Luas dan Belasan Varietas Jadi Daya Tariknya
Cari Spot Healing di Bogor? Bukit Paniisan Tawarkan Trekking dengan Panorama Perbukitan Hijau dari Ketinggian
172 Peserta PPDS FK Unair Diduga Keracunan Makanan, Sampel Diperiksa dan Pradik Diliburkan
Bansos PKH-BPNT Tahap 4 2026: Cek Status Penerima, DTSEN dan 5 Faktor yang Bisa Picu Perubahan
Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, Rekam Jejak Dokter Wanita yang Mendampingi Mahathir Mohamad
Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah Jadi 16 Orang, Modus Abah Tawarkan Jadi Istri Kedua