Kalaupun, kata Endin, Perda KTR itu mau dipaksakan berjalan, maka sanksi bagi pelanggarnya harus berat dan SDM penegak Perdanya juga harus sudah siap.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan larangan merokok.
Kemudian dia juga menyampaikan bahwa ruangan khusus merokok, sudah disediakan di lantai 2, ucap dia, disampai melalui pesan dalam sebuah grup WhatsApp.***
Artikel Terkait
Memiliki Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Baik, Kabupaten Ciamis Raih Anugerah Adipura 2022, yang 9 Kalinya
Dua Penghargaan Diraih Kabupaten Ciamis, Bupati Herdiat: Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat Tatar Galuh
Seorang Anggota Bin Gadungan Ditangkap Kodim 0613/Ciamis, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan
Pemerintah Kabupaten Ciamis Buka Seleksi Untuk Pengisian 7 Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2023
Bupati Ciamis Soroti Kesemrawutan Kabel Internet di Kabupaten Ciamis, Berikan Tempo 2-3 Bulan Untuk Dibenahi
Jelang Puasa Ramadhan 2023, Takesi Resmi Dibuka, Wahana Baru Untuk Rekreasi dan Edukasi di Kabupaten Ciamis