Mediapriangan.com - Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 resmi disetujui dan disepakati oleh DPRD Ciamis.
Persetujuan Raperda RTRW antara Bupati Ciamis dan DPRD tersebut dilaksanakan dalam agenda rapat Paripurna DPRD Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Maret 2023.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras DPRD Ciamis dan semua pihak yang ikut serta melakukan pembahasan tentang Raperda RTRW Kabupaten Ciamis ini.
Baca Juga: Serahkan 1.940 SK Perpanjangan Kontrak PPPK, Bupati Ciamis Ingin Masa Kontrak Sampai Usia Pensiun
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR atau kepala BPN dengan beberapa penyesuaian terhadap luas wilayah Kabupaten Ciamis.
Salah satunya Pemda Ciamis telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi.
Usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas, sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama serta telah dilakukan pengkajian lingkungan.
"Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat terutama pada badan pembentukan peraturan daerah, pansus dan fraksi atas segala curahan tenaga dan pikiran serta kerja kerasnya," ucap Bupati Ciamis.
Sehingga subtansi rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 di sepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Segala usul, saran dan pendapat dari badan pembentukan peraturan daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi DPRD insyaallah menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Program Smart Fisheries Village Kabupaten Ciamis Upaya Meningkatkan Pelaku Usaha di Sektor Perikanan
Bupati Ciamis menjelaskan, sesuai pasal 69 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
Artikel Terkait
Bupati Ciamis Lantik dan Ambil Sumpah 163 PNS, Jika Ragu Atau Tidak Siap, Begini Pesan Bupati Herdiat
Jelang Puasa Ramadhan 2023, Takesi Resmi Dibuka, Wahana Baru Untuk Rekreasi dan Edukasi di Kabupaten Ciamis
Kawasan Tanpa Rokok, Anggota Dewan Ciamis Asik Rapat Dipenuhi Asap
Ini Jawaban Bupati Ciamis Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Penyempurnaan Persetujuan RTRW
Pemkab Ciamis Bahas Rencana Kerja Panitia Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Kabupaten Galuh