Substansi Raperda RTRW Disetujui DPRD Ciamis, Tahap Selanjutnya Evaluasi Gubernur Sebelum Penyusunan RDTR

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 19:09 WIB
Kesepakatan Bupati dan DPRD Ciamis atas Substansi Raperda RTRW di Aula Tumenggung Wiradikusumah Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Maret 2023.   (Tangkap layar laman resmi Pemkab Ciamis)
Kesepakatan Bupati dan DPRD Ciamis atas Substansi Raperda RTRW di Aula Tumenggung Wiradikusumah Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Maret 2023. (Tangkap layar laman resmi Pemkab Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 resmi disetujui dan disepakati oleh DPRD Ciamis.

Persetujuan Raperda RTRW antara Bupati Ciamis dan DPRD tersebut dilaksanakan dalam agenda rapat Paripurna DPRD Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Maret 2023.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras DPRD Ciamis dan semua pihak yang ikut serta melakukan pembahasan tentang Raperda RTRW Kabupaten Ciamis ini.

Baca Juga: Serahkan 1.940 SK Perpanjangan Kontrak PPPK, Bupati Ciamis Ingin Masa Kontrak Sampai Usia Pensiun

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR atau kepala BPN dengan beberapa penyesuaian terhadap luas wilayah Kabupaten Ciamis.

Salah satunya Pemda Ciamis telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi.

Usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas, sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama serta telah dilakukan pengkajian lingkungan.

Baca Juga: Bupati Ciamis Berikan Arahan di Forum Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan

"Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat terutama pada badan pembentukan peraturan daerah, pansus dan fraksi atas segala curahan tenaga dan pikiran serta kerja kerasnya," ucap Bupati Ciamis.

Sehingga subtansi rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 di sepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Segala usul, saran dan pendapat dari badan pembentukan peraturan daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi DPRD insyaallah menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Program Smart Fisheries Village Kabupaten Ciamis Upaya Meningkatkan Pelaku Usaha di Sektor Perikanan

Bupati Ciamis menjelaskan, sesuai pasal 69 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X