"Selain itu, sektor pariwisata dianggap sebagai cara untuk meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air," jelasnya.
Yunandar juga menekankan bahwa sektor kepariwisataan harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas rekreasi.
Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah mencantumkan hak ini, dan hak untuk berekreasi juga merupakan bagian dari hak atas pekerjaan.
Dengan penyusunan Raperda baru yang lebih sesuai dengan perkembangan kepariwisataan dan hukum yang berlaku, diharapkan Provinsi Jawa Barat dapat lebih efektif dalam memanfaatkan potensi pariwisata, menciptakan lapangan pekerjaan, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya serta lingkungan.***