DPRD Jawa Barat Dorong Pemprov Jabar Segera Sosialisasikan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 15 September 2023 | 20:38 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat dorong Pemprov Jabar segera menyosialisasikan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada masyarakat dan ASN.   (Humas DPRD Jabar)
Anggota DPRD Jawa Barat dorong Pemprov Jabar segera menyosialisasikan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada masyarakat dan ASN. (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Yuningsih, berharap agar Pemprov Jabar segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten, kota, dinas, dan instansi terkait.

Menurut Yuningsih, sosialisasi Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini perlu dilakukan secara mendalam melalui edukasi kepada masyarakat, terutama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka.

Selain itu, Yuningsih juga berharap agar Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah berjalan lancar.

Baca Juga: CDPOB Kabupaten Subang Utara: Kolaborasi DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar untuk Kemajuan Ekonomi Masyarakat

"Diperlukan sinergi dan kolaborasi di antara pemangku kepentingan dalam implementasi Perda ini," ujarnya di Bandung pada Selasa, 12 September 2023.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Yuningsih menyarankan agar Pemprov Jabar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur aspek teknis terkait pelaksanaan Perda tersebut.

Selain itu, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian daerah, diperlukan pembangunan sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrasi.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Berikan Rekomendasi Penting untuk Pembangunan SMAN Ciater Kabupaten Subang

Yuningsih berharap bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Sebagai informasi tambahan, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat, 8 September 2023.

Sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin oleh Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih telah melakukan kajian mendalam terkait Perda ini dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan penetapan Perda tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X