"Selain itu, sektor pariwisata dianggap sebagai cara untuk meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air," jelasnya.
Yunandar juga menekankan bahwa sektor kepariwisataan harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas rekreasi.
Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah mencantumkan hak ini, dan hak untuk berekreasi juga merupakan bagian dari hak atas pekerjaan.
Dengan penyusunan Raperda baru yang lebih sesuai dengan perkembangan kepariwisataan dan hukum yang berlaku, diharapkan Provinsi Jawa Barat dapat lebih efektif dalam memanfaatkan potensi pariwisata, menciptakan lapangan pekerjaan, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya serta lingkungan.***
Artikel Terkait
Komisi V DPRD Jabar Dukung Pembangunan SMAN Ciater, Perbaikan Sistem Zonasi Dalam Evaluasi
Komisi V DPRD Jawa Barat Berikan Rekomendasi Penting untuk Pembangunan SMAN Ciater Kabupaten Subang
CDPOB Kabupaten Subang Utara: Kolaborasi DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar untuk Kemajuan Ekonomi Masyarakat
DPRD Jawa Barat Dorong Pemprov Jabar Segera Sosialisasikan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Rekomendasi DPRD Jawa Barat untuk Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043