Oleh karena itu, melalui Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021, PMI asal Jawa Barat mendapatkan perlindungan dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
"Perda ini sangat penting agar para PMI tidak menghadapi masalah hukum ketika mencari pekerjaan dan ketika mereka berada di luar negeri," jelas Thoriqoh.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Jawa Barat untuk Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043
Thoriqoh menekankan bahwa dengan penyebaran informasi ini, diharapkan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri dapat memahami prosedur penempatan dan perlindungan PMI secara menyeluruh.
"Tentu saja, Perda ini sangat bermanfaat bagi kalangan muda agar mereka memahami prosedur-prosedur ketika ingin menjadi PMI," tandasnya.***