Hindari Jeratan Calo Tenaga Kerja Ilegal, Pahami Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengingatkan masyarakat tentang jeratan calo tenga kerja ilegal.   (Instagram.com @dprdjawabarat)
Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengingatkan masyarakat tentang jeratan calo tenga kerja ilegal. (Instagram.com @dprdjawabarat)

Oleh karena itu, melalui Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021, PMI asal Jawa Barat mendapatkan perlindungan dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

"Perda ini sangat penting agar para PMI tidak menghadapi masalah hukum ketika mencari pekerjaan dan ketika mereka berada di luar negeri," jelas Thoriqoh.

Baca Juga: Rekomendasi DPRD Jawa Barat untuk Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043

Thoriqoh menekankan bahwa dengan penyebaran informasi ini, diharapkan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri dapat memahami prosedur penempatan dan perlindungan PMI secara menyeluruh.

"Tentu saja, Perda ini sangat bermanfaat bagi kalangan muda agar mereka memahami prosedur-prosedur ketika ingin menjadi PMI," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X