Oleh karena itu, melalui Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021, PMI asal Jawa Barat mendapatkan perlindungan dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
"Perda ini sangat penting agar para PMI tidak menghadapi masalah hukum ketika mencari pekerjaan dan ketika mereka berada di luar negeri," jelas Thoriqoh.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Jawa Barat untuk Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043
Thoriqoh menekankan bahwa dengan penyebaran informasi ini, diharapkan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri dapat memahami prosedur penempatan dan perlindungan PMI secara menyeluruh.
"Tentu saja, Perda ini sangat bermanfaat bagi kalangan muda agar mereka memahami prosedur-prosedur ketika ingin menjadi PMI," tandasnya.***
Artikel Terkait
Komisi V DPRD Jabar Dukung Pembangunan SMAN Ciater, Perbaikan Sistem Zonasi Dalam Evaluasi
Komisi V DPRD Jawa Barat Berikan Rekomendasi Penting untuk Pembangunan SMAN Ciater Kabupaten Subang
CDPOB Kabupaten Subang Utara: Kolaborasi DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar untuk Kemajuan Ekonomi Masyarakat
DPRD Jawa Barat Dorong Pemprov Jabar Segera Sosialisasikan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Rekomendasi DPRD Jawa Barat untuk Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043