parlemen

Kehadiran Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tak Hanya Karena Ada RTRWP Jawa Barat

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 16:51 WIB
Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani. (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dinilai sangat penting kehadirannya, untuk menjawab dinamika dan perkembangan yang terjadi secara berkelanjutan di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain soal dinamika, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga dituntut untuk menyelaraskan dan menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat itu sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 22 tahun 2010. Sehingga Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dituntut melakukan percepatan membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru.

Baca Juga: Terjadinya Dinamika Pembangunan, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terkait Rencana Tata Ruang

"Intinya, saat ini kita memerlukan RTRW yang mengakomodir kepentingan nasional, regional dan lokal dalam satu kesatuan penataan ruang," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) RTRW Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Lebih lanjut dia menyebutkan, Kabupaten Tasikmalaya saat ini menghadapi berbagai tantangan dan dinamika pembangunan yang bersifat internal.

Dinamika internal itu terang dia, lebih menggambarkan kinerja yang mempengaruhi penataan ruang Kabupaten Tasikmalaya, yaitu perubahan fisik, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Pemerintah Lakukan Penyesuaian RTRW, Selaraskan Dengan Regulasi Terbaru

"Termasuk isu internal terutama tingginya pertumbuhan jumlah penduduk yang saat ini sudah mencapai 1,8 juta lebih jiwa," ujar Deni.

Hal itu ucap dia, tentu akan berimplikasi pada semakin tingginya kebutuhan akan sumber daya lahan, air, energi, ketahanan pangan, kesempatan kerja, dan sebagainya.

Deni menuturkan, selain dari aspek kependudukan, dinamika internal juga ditunjukkan oleh masih belum optimalnya pencapaian target Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca Juga: Rekomendasi DPRD Jawa Barat untuk Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2043

Kemudian lanjut Deni, realisasi pembangunan infrastruktur wilayah, ketersediaan sarana dan prasarana dasar, meningkatnya permasalahan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang, rendahnya kinerja Pusat Kegiatan Lokal (PKL), serta upaya-upaya dalam mitigasi bencana yang masih membutuhkan peningkatan lebih lanjut.

"Itulah berapa aspek penting yang mendorong dilakukannya pembaharuan serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Kabupaten Tasikmalaya," katanya.***

Tags

Terkini