Mediapriangan.com - Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, seiring dengan dinamika pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, telah terjadi beberapa perubahan yang perlu diantisipasi dan direspons dalam suatu substansi rencana tata ruang.
Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut, lanjut Asep, harus mampu menjamin keberlangsungan pelaksanaan pembangunan di lapangan, serta terlebih penting lagi dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan itu sendiri untuk jangka panjang.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya harus disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan-kepentingan jangka panjang, serta dengan memperhatikan dinamika yang terjadi, baik dalam lingkup eksternal maupun internal.
"Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, telah mengamanatkan azas penyelenggaraan penataan ruang, yaitu keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan," kata Asep Sopari, Senin, 25 September 2023.
Tidak sampai disitu sambung dia, sesuai amanat UU tersebut, asas penyelenggaraan penataan ruang itu juga harus keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas.
Dia menegaskan, penetapan asas tersebut tentunya dilaksanakan demi mencapai dan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Baca Juga: Wujudkan Perda Pancasila dan Kebangsaan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bercermin Ke Provinsi Yogyakarta
Hal itu sesuai dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang, yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
"Untuk itu, dalam rangka menyelaraskan dan menjabarkan RTRW Provinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Prov Jabar nomor 22 tahun 2010, diperlukan RTRW Kabupaten Tasikmalaya yang mengakomodir kepentingan nasional, regional dan lokal dalam satu kesatuan penataan ruang," ujar Asep.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ruang wilayah kabupaten tasikmalaya adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut, udara termasuk juga ruang di dalam bumi, sebagai tempat masyarakat Kabupaten Tasikmalaya melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, serta merupakan suatu sumber daya yang harus ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana.
RTRW Kabupaten Tasikmalaya sangatlah strategis untuk dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang, serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, sekaligus mampu mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang nyaman dan sejahtera, berbasis agribisnis dan pariwisata.
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menunggu SK Gubernur Terkait 3 Anggota Legislatif PAW
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dorong Penguatan Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bagi Masyarakat
Bupati Ade Sugianto Pimpin Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Kabupaten Tasikmalaya
Dalam Rangka Hari Jadi Ke-39 Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Zen Resmikan Acara Tasela Festival 2023
Link Download Caleg Sementara Pemilu 2024, Apakah Nama Masuk Dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Momentum Peringatan Hari Jadi ke-78 Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya Raih Penghargaan Layak Anak
Bupati Tasikmalaya Terima Penghargaan dari Presiden RI atas Kabupaten Tasikmalaya yang Meraih TPID Award 2022