DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Pemerintah Lakukan Penyesuaian RTRW, Selaraskan Dengan Regulasi Terbaru

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 26 September 2023 | 15:50 WIB
Aef Syaripudin, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pembahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043.   (Humas DPRD Kabupaten Tasikmalaya)
Aef Syaripudin, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pembahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043. (Humas DPRD Kabupaten Tasikmalaya)

 

Mediapriangan.com - Tata ruang wilayah yang akan terus berubah seiring pergerakan pembangunan, mendorong pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain karena hal tersebut, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya tentang RTRW yang ada, dinilai sudah tidak up to date dengan regulasi baru pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar.

Di samping itu, sejumlah agenda pembangunan besar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, antara lain trase tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), pembentukan Perda baru tentang RTRW menjadi kebutuhan prinsip.

Baca Juga: Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Pembukaan Program TMMD Imbangan TA 2023 di Desa Girimukti

Demikian hal itu diutarakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pembahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043, Aef Syaripudin, pada Senin, 25 September 2023.

"Perda RTRW Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012 sudah harus direvisi dengan eksisting kondisi wilayah saat ini, apalagi kita juga sedang menyongsong daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan yang menuntut adanya penyesuaian RTRW," kata Aef.

Dia menyebutkan,sampai saat ini Pansus masih terus melakukan serangkaian kajian dan bahasan terutama terkait penyesuaian dengan regulasi pusat dan RTRW provinsi.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Terima Penghargaan dari Presiden RI atas Kabupaten Tasikmalaya yang Meraih TPID Award 2022

"Pembahasannya masih panjang. Kita sudah melakukan serangkaian pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Semua masukan sedang kita kaji," ujar Aef.

Dalam hal pembentukan Perda RTRW, Aef menegaskan pihaknya tidak mau gegabah alias asal-asalan.

"Kita berbicara soal masa depan Kabupaten Tasikmalaya untuk dua puluh tahun ke depan. Kita punya tanggung jawab moral untuk memikirkan nasib anak cucu jangan sampai mereka kehilangan lahan-lahan potensial akibat alih fungsi yang tidak terantisipasi saat ini," tutur Aef.

Baca Juga: Link Download Caleg Sementara Pemilu 2024, Apakah Nama Masuk Dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Sehingga Perda yang dilahirkan nanti, lanjut dia, betul-betul selaras dengan aturan yang ada dan berdampak manfaat berkelanjutan bagi masa depan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X