parlemen

Sekretariat DPRD Jawa Barat Diskusikan Tugas dan Fungsi Banmus serta Bapemperda dengan DPRD Kalimantan Selatan

Sabtu, 15 Juni 2024 | 05:47 WIB
Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat Iis Rostiasih menerima kunjungan kerja dari anggota Banmus dan Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan. (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari anggota Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan.

Kunjungan DPRD Kalimantan Selatan tersebut disambut oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Iis Rostiasih, di ruang Banmus DPRD Jawa Barat.

Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat Iis Rostiasih menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini adalah bagian dari studi komparasi DPRD Kalimantan Selatan untuk memahami lebih dalam tugas dan fungsi Banmus serta Bapemperda.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat: Industri PerKulitan Garut Harus Diimbangi dengan Pengolahan Limbah yang Efektif

"Tugas dan fungsi Badan Musyawarah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang kemudian dirinci melalui keputusan pimpinan DPRD dan tata tertib DPRD," Kata Iis Rostiasih di Kota Bandung, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Menurutnya, anggota Banmus terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD, salah satu tugas utama Banmus adalah penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD.

Tugas utama Banmus adalah penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD dan pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut. Anggota Banmus terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Sambut Kunjungan DPRD Jambi dan Kabupaten Cirebon, Konsultasi APBD hingga Mekanisme Aspirasi Masyarakat

Selain itu, Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan juga mempelajari peran Bapemperda dalam evaluasi Peraturan Daerah (Perda) serta tugas dan fungsinya.

"Salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai penyusunan naskah akademik," ujar Iis Rostiasih.

Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan menanyakan bagaimana prosedur pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang diusulkan oleh pemerintah maupun oleh DPRD, sebelum masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

"Pertanyaan yang diajukan adalah apakah naskah akademik wajib disertakan atau tidak," lanjut Iis Rostiasih.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Tekankan Pentingnya Dukungan Pemerintah dalam Memfasilitasi dan Memasarkan Produk Petani Organik

Halaman:

Tags

Terkini