Optimalisasi Peran Pesantren dalam Meningkatkan Kualitas SDM, Inisiatif DPRD Jawa Barat melalui Perda Fasilitasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 08:16 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad saat sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Depok, pada Jumat, 7 Juni 2024.   (Humas DPRD Jabar)
Anggota DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad saat sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Depok, pada Jumat, 7 Juni 2024. (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Pondok pesantren berperan penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, berpengetahuan luas, serta berlandaskan iman dan takwa.

Di Provinsi Jawa Barat, pondok pesantren menjadi pilar utama dalam mencerdaskan generasi muda melalui pendidikan agama.

Anggota DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, menyoroti peran vital pesantren saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Bogor, Kota Kendari dan Kabupaten Nunukan

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut berlangsung di Kampung Sida Mukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Jumat, 7 Juni 2024.

"Pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk generasi Islami Indonesia, tidak hanya dari segi pengetahuan tetapi juga perilaku, akhlak, dan budi pekerti," ujar Hasbullah.

Ia menambahkan, dari sekitar 29 ribu pesantren di Indonesia, lebih dari delapan ribu atau 28 persennya berada di Jawa Barat, dengan jumlah santri mencapai hampir 800 ribu.

Baca Juga: Ketua Komisi I Menyambut Positif Penandatanganan RoD DPRD Jawa Barat dan DPRD Chungcheongnam-do Korea Selatan

Namun, Hasbullah menyayangkan perhatian pemerintah yang belum optimal terhadap pengembangan pondok pesantren.

"Terdapat lebih dari 8 ribu pesantren di Jawa Barat yang menyelenggarakan pendidikan setingkat MI, MTs, maupun MA, tetapi masih kurang diperhatikan dibandingkan sekolah negeri," jelas Hasbullah.

Melalui Perda Penyelenggaraan Pesantren, diharapkan kebutuhan dasar pesantren, terutama kesejahteraan tenaga pengajar, dapat terpenuhi.

Baca Juga: Pertemuan DPRD Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Solok Bahas Persiapan dan Penanganan Konflik Sosial dalam Pilkada 2024

"Kalau bapak-ibu turun ke pesantren, jangankan fasilitas, kesejahteraan guru ngajinya juga masih minim. Maka dari itu, perda ini kami lahirkan," terang Hasbullah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X