Mediapriangan.com - Komisi I DPRD Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar mengundurkan diri dari jabatannya setidaknya 40 hari sebelum pendaftaran.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin, 1 Juli 2024.
“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Rafael, yang juga Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Rafael Situmorang, ASN memiliki potensi dan pengalaman dalam mengurus administrasi pemerintahan serta masyarakat. Namun, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin berpartisipasi dalam Pilkada.
“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang.
Muhamad Sidkon Djampi, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ia mengingatkan bahwa ASN harus mundur dari jabatannya untuk mencegah potensi intervensi dan memastikan keadilan dalam kontestasi politik.
“Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024, seharusnya mengundurkan diri, bukan hanya cuti. Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhamad Sidkon Djampi.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Hal ini juga berlaku bagi pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, dan wakil bupati atau walikota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 ayat (3).