Mediapriangan.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 telah resmi disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Jumat, 12 Juli 2024.
Penetapan Perda P2APBD Provinsi Jawa Barat TA 2023 ini dilakukan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan bersama DPRD Jawa Barat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir oleh Pj Gubernur.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Oleh Soleh, Ade Ginanjar, serta Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Barat.
Menurut Taufik Hidayat, Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat TA 2023 telah disahkan menjadi Perda. Sebelumnya, pada 24 Juni 2024, Pj Gubernur Jabar telah menyampaikan nota pengantar terkait Ranperda tersebut.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, pembahasan Ranperda ini dilakukan oleh komisi-komisi, fraksi-fraksi, dan Badan Anggaran.
“Alhamdulillah, Banggar DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna,” kata Taufik Hidayat.
Ia berharap Pj Gubernur Jabar dapat segera menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Banggar DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa Ranperda yang diajukan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.
“Alhamdulillah, kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemdaprov Jabar dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.